Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Unit Pengandalian Gratifikasi (UPG)
Input Baru
Tentang Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan transparan.

Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi adalah Unit Kerja pada Bidang Pengawasan yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kejaksaan

   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA