Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Kamis, 27 Juni 2013

Pembobol Kredit BKK Ditahan Kejaksaan

KOTA � Langkah hukum terhadap tersangka yang diduga terlibat kasus pembobolan kredit nasabah yang terjadi di PD BKK Pekalongan Utara, terus bergulir. Sarjanto, tersangka pembobol dana kredit pada PD BKK Pekalongan Utara dengan modus memanipulasi data nasabah, terhitung mulai Selasa (9/4) siang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan.

Oknum pegawai Kantor Perhubungan Laut pada Distrik Navigasi Kelas II Semarang, yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,06 miliar dengan modus memanipulasi data 87 nasabah non PNS, itu dititipkan oleh Kejari di Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka telah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Selesai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang oleh sejumlah petugas Kejaksaan, dipimpin oleh Kasi Pidsus Cumondo Trisno SH.

Tersangka Sarjanto kemudian digiring masuk ke mobil khusus tahanan milik Kejaksaan. Di bawah pengawalan petugas Kejaksaan, Sarjanto terus berusaha menutupi mukanya dari jepretan kamera wartawan. Hal itu dilakukan sejak dari ruang pemeriksaan, hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Terpantau, mobil tahanan yang membawa tersangka tersebut sampai di Rutan Pekalongan pada pukul 12.10. Selama proses tersebut, tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnya yang telah ditunjuk oleh Negara, R Suryo Suprapto SH.

Kajari Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana SH, melalui Kasi Pidsus Cumondo Trisno SH, menyatakan bahwa penahanan tersangka itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan (T-2) Tingkat Penyidikan, dengan Nomor PRIN-01/01/0.3.12/Fd.1/04/2013 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Pekalongan.

Ia menjelaskan, alasan penahanan itu didasarkan atas Pasal 21 ayat 4 huruf a, bahwa tersangka dapat dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasar bukti-bukti yang cukup. �Juga karena dalam hal adanya kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri dan atau merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana itu,� jelas Cumondo, kemarin.

Cumondo mengungkapkan, sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama empat jam, sejak pukul 08.00 hingga 12.00. Ada 25 pertanyaan yang diajukan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Dibeberkan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan itu, penyidik juga sempat menelusuri, apakah ada keterlibatan dari �orang dalam� di PD BKK Pekalongan Utara. Tapi hasilnya, ungkap Cumondo, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan orang BKK Pekalongan Utara pada kasus tersebut. �Tersangka juga mengakui bahwa pihak BKK telah menjadi korbannya,� ungkapnya.

Kooperatif

Cumondo menuturkan, selama menjalani pemeriksaan, Sarjanto bertindak kooperatif. Tersangka didampingi pula oleh pengacara R Suryo Suprapto SH, yang bertugas atas dasar penunjukan.

Motif yang dilakukan tersangka untuk membobol dana kredit pada PD BKK Pekalongan juga terungkap. Yakni, dengan menyisipkan pemohon pinjaman yang nyatanya bukan PNS, di antara nasabah lain yang memang asli PNS. �Pemohon kredit yang bukan PNS itu, semuanya disuruh oleh Sarjanto. Nasabah non PNS itu hanya disuruh siapkan KTP dan KK, sedangkan kelengkapan persyaratan lainnya disiapkan oleh Sarjanto,� bebernya.

Dipaparkan, sebelum proses pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan tersangka itu, Kejari sudah memeriksa semua sejumlah saksi. Kemudian, Kejari juga sudah minta surat izin untuk penyitaan terhadap barang bukti.

Setelah proses itu rampung, tandas Cumondo, pihaknya akan melanjutkan ke proses pemberkasan, untuk kemudian melimpahkan kasus itu ke Penuntut Umum. �Kami menargetkan, setelah dua minggu penyidikan ini dilakukan, berkasnya akan dilimpah ke Penuntut Umum,� tandasnya.

Lebih lanjut, Cumondo menambahkan bahwa pihaknya hingga kemarin belum menerima secara resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, untuk menghitung berapa jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, pihaknya sudah mempunyai gambaran bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka, akan lebih besar dari perhitungan penyidik Kejaksaan. �Sebab, masih ada nasabah non PNS yang masih coba kita temukan. Sebelumnya, dilaporkan ada 87 nasabah non PNS. Tapi menurut BPKP, kemungkinan ada 89 nasabah. Jadi kerugian negara yang ditimbulkan akan lebih besar,� jelasnya.

Demikian pula dengan jumlah tersangka. Menurut Cumondo, ada kemungkinan akan bertambah. Sebab, dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seseorang yang mempunyai tugas untuk mencari calon-calon nasabah yang non PNS. �Tersangka lainnya ini sedang kita telaah lebih lanjut,� imbuhnya.

Sementara itu, Pengacara tersangka, Suryo Suprapto SH, belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penahanan kliennya itu. �Ini masih pemeriksaan awal, sehingga saya belum bisa beri keterangan. Nanti saja kalau sudah ada pemeriksaan lanjutan,� ujarnya.

Yang pasti, Suryo menegaskan, selama proses pemeriksaan hingga penahanan, kliennya bersikap kooperatif. �Kami menerima adanya proses penahanan ini,� pungkasnya. (way)

source : http://www.radarpekalonganonline.com/pembobol-kredit-bkk-ditahan-kejaksaan/

   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA