Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Senin, 15 Maret 2021

Pembantaran penahanan An. terdakwa Murcoyo

Terdakwa Murcoyo sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan dari hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan, bahwa hasilnya negatif dan terdakwa bisa dimasukkan ke rutan Loji Pekalongan.




Terdakwa Murcoyo bin Warham merupakan pelaku tindak perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur. Jaksa Penuntut Umum melakukan pembantaran tahanan dikarenakan hasil rapid tes dan swab yang menunjukkan bahwa hasilnya positif. Dikarenakan masih sidang dan supaya tidak mengganggu proses jalannya persidangan, Majelis Hakim mengabulkan pembantaran tahanan. Terdakwa dirawat di Rumah Sakit Bendan selama 14 hari dan ditempatkan di balai diklat pelatihan jl. Merbabu Pekalongan Barat.


   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA