Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Rabu, 11 Mei 2016

Ketua Koni Kota Pekalongan korupsi dana hibah

Sejak tadi pagi pukul 9.15 wib s/d 14.00wib dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Negeri Pekalongan kepada Ricsa Mangkulla (Ketua KONI Kota Pekalongan), setelah pemeriksaan selesai Ketua KONI Pekalongan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsun di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan,

Ricsa diperiksa sekitar lima jam di Kejaksaan Negeri Pekalongan Sebelumnya, Ricsa juga melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Pekalongan Kota, untuk kelayakan penahanan.

Kajari Pekalongan Mahatma Setanu, SH MH menjelaskan penahanan tersebut karena Ricsa terbukti merugikan negara sebesar Rp 500 juta, dari total dana Hibah KONI Kota Pekalongan sebesar Rp 1,8 miliar.

Dana tersebut, seharusnya untuk pengadaan fasilitas KONI, tapi digunakan untuk keuntungan pribadi. Dengan membeli mobil atas nama pribadi. Tim juga sudah menyita barang bukti berupa Isuzu Elf dengan nopol G 1001 A. Atas perbuatannya, Ricsa diancam dengan pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.


   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA