Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Sabtu, 10 Januari 2009

Kejari Tetapkan Tersangka Penggelapan di BKK Pkl

Semarang, Aktual.co � Kejaksaan Negeri Pekalongan kembali menetapkan satu tersangka kasus penggelapan kredit nasabah fiktif di Perusda Bank Ktredit Kecamatan (BKK) Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Sarjanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi data pinjaman nasabah pegawai oleh beberapa pegawai Navigation Radio di Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan RI di Pelabuhan Nusantara Semarang dan Pekalongan. Akibat keteledoran BKK Pekalongan Utara dalam memverifikasi data pengajuan sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,06 miliar.

"Berdasarkan hasil telaah pemeriksaan pull paket oleh sejumlah alat bukti keterangan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Kejari telah mengeluarkan sprint sebagai tersangka pada tanggal 1 Maret 2013," ucap Kepala Kejari Pekalongan, melalui Kasi Pidsus, Comondo, saat dihubungi Aktual.co, di Semarang, Senin (11/3).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Comondo, Kejari Pekalongan menemukan kerugian negara yang total sebesar Rp1,2 miliar. Penggelapan tersangka itu dilakukan dengan cara memanipulasi data pengajuan kredit nasabah dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan tersebut.

"Kami akan segera melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah 87 nasabah yang sebagian warga Kota Semarang," ujar Comondo.

Sebelumnya, Kejari Pekalongan sudah mencurigai adanya kebocoran kredit pegawai yang bermasalah di PD BKK Pekalongan Utara sejak 2011 akhir. Keteledoran PD BKK Pekalongan Utara bermula dari 29 PNS kredit aktif dan lancar. Selanjutnya, aksi tersangka yang dilakukan mengajukan penambahan kredit baru bagi nasabah sebanyak 87 nasabah. Pinjaman kredit nasabah rata-rata yang dikucurkan berkisar antara Rp13 juta hingga Rp15 juta.

"Kejari tidak mengindikasi adanya gratifikasi oleh karyawan maupun internal perusahaan. Pihak manajemen. Sudah sesuai SOP. Adanya kebocoran kredit fiktif ini sudah dilakukan tersangka, lantaran tingkat kepercayaan oleh pihak perusahaan terjalin sudah lama," jelasnya.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirut PD BKK Pekalongan Utara, Agus Fauzi membenarkan adanya kasus penggelapan oleh oknum PNS di Dirjen Perhubungan.

"Aksi tersangka yang dilakukan dengan memalsukan data, baik surat keterangan kepala dinas, pemalsuan SK pegawai, slip gaji palsu dan surat keterangan lain sebagai syarat pengajuan. Referensi yang masih menjadi kredit macet sebanyak 29 pegawai sudah kami serahkan kepada Kejari, terkait kredit bermasalah," tutur Agus Fauzi.

Akibat keteledoran manajemen PD BKK Pekalongan Utara, lanjut dia menyebutkan, sebanyak 86 nasabah berstatus sebagai karyawan, buruh, dan serabutan yang dibuatkan SK PNS palsu oleh tersangka. "Total kredit masalah yang belum diselesaikan masih senilai Rp1,06 miliar. Sisanya kredit macet oleh sejumlah PNS masih ditangani oleh Kejari Pekalongan," ucapnya.

source : http://www.aktual.co/nusantara/165347kejari-tetapkan-tersangka-penggelapan-di-bkk-pekalongan-

   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA