Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Selasa, 21 Juni 2022

Kajari dan Walikota Resmikan Rumah Adhyaksa Kota Pekalongan

Liputan4.com 20/06/2022
Kota Pekalongan –
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid meresmikan rumah Adhyaksa Kota Pekalongan yang diinisiasi oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Peresmian Rumah Adhyaksa yang berlokasikan di Jalan Kurinci Nomor 2, Kelurahan Podosugih ini ditandai dengan pengguntingan untaian melati oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Sri Indarti, didampingi Walikota Aaf, dan instansi terkait lainnya, Senin (20/6/2022).

Walikota Aaf menyambut baik atas peresmian Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini, sebagai tindak lanjut dari surat dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan perihal Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kota Pekalongan. Dimana, hal ini merupakan program atau perintah langsung dari Jaksa Agung untuk membentuk Kampung RJ di setiap daerah. Menurutnya, keberadaan Rumah Damai Adhyaksa ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan. Dimana masyarakat diajarkan untuk menyelesaikan setiap perkara secara kekeluargaan yang dinilai penting, demi memberikan rasa keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.


“Tentu saja, ini bukan berarti dalam rangka melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum atas kasus yang besar, yang harus dihukum. Namun jika kasusnya ringan, bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, tentu harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Aaf.

Disampaikan Aaf, adanya Rumah Damai Adhyaksa ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan dibentuknya kampung Restorative Justice ini, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum. Dimana, pelaksanaan kampung Restorative Justice melibatkan seluruh unsur dari Forkopimda di Kota Pekalongan. Jadi, dalam menyelesaikan suatu perkara, nantinya masyarakat akan didampingi dari unsur kejaksaan di Rumah Damai Adhyaksa ini.

”Harapan kami adalah kasus-kasus ringan ini tidak perlu diselesaikan hingga pengadilan, bisa dikomunikasikan di rumah damai Adhyaksa ini. Kalau melihat kondisi di Kota Pekalongan ini lebih banyak terjadi pelanggaran kasus ringan, dan ternyata kami sudah komunikasi dengan Lapas maupun Rutan saat ini sudah over kapasitas, sehingga target kami semua kasus tindak pidana ringan ini bisa terselesaikan dengan baik sehingga mengurangi over kapasitas Rutan atau Lapas di Kota Pekalongan. Mudah-mudahan semuanya kondusif dan tidak ada kasus besar, adanya kasus kecil yang bisa diselesaikan di rumah Adhyaksa Kota Pekalongan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Sri Indarti menjelaskan bahwa, maksud dibentuknya rumah damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi didalam masyarakat Kota Pekalongan, dengan jaksa selaku mediator dan fasilitator yang disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat sehingga bisa terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

Lebih lanjut, Indarti menerangkan bahwa, setelah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana atau perampasan kemerdekaan tetapi lebih mengutamakan pada pemulihan keadaan semula, tentunya pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian negara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain memenuhi ketentuan tersebut, masih ada beberapa syarat lain salah satunya telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespon positif dari penghentian penuntutan tersebut.

“Mekanisme perkara itu adalah ancaman pidana dibawah 5 tahun, perkara yang sudah di tahap dua, atau yang dilimpahkan dari penyidik kejaksaan, artinya dari pelapor ada perdamaian, dan bukan perkara narkoba. Narkoba bukan RJ, tetapi rehab,” kata Indarti.

Indarti membeberkan bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah penghabisan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana, dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi terhadap pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana. Dengan adanya rumah damai Adhyaksa, diharapkan Kota Pekalongan dapat menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan masyarakat melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Gagasan awal terbentuknya Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini adalah dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2020 adanya Restorative Justice, yaitu penegakkan hukum sebelum masuk ke pengadilan, dan dari pimpinan pusat (Kejaksaan RI) menghendaki adanya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekalongan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga penegakkan hukum yang humanis dan difasilitasi oleh Pemkot dengan diadakannya tempat untuk saling bisa menyelesaikan perkara tersebut,” tandasnya.

Source : https://liputan4.com/walikota-resmikan-rumah-adhyaksa-kota-pekalongan/

   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA