Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan siap mengawal Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021. SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing
Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial. "Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE