Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan

Kamis, 04 Februari 2021

Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021




Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan siap mengawal Gerakan Jateng dirumah saja tanggal 6-7 Februari 2021

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021. SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing

Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial. "Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE

   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA